Senin, 18 April 2011

Motor Paling Banyak Melanggar Aturan Lalu Lintas di Jakarta

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 103.734 pengendara selama Operasi Simpatik Jaya 2011 yang digelar sejak 28 Maret hingga 17 April 2011 lalu. Dari angka tersebut, 84.546 ditilang, sementara 19.188 lainnya diberikan peringatan berupa teguran.

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Sujarno mengatakan, penilangan dilakukan mengingat pelanggaran tersebut berpotensi akan terjadinya kecelakaan.

"Kalau tidak berpotensi akan terjadinya kecelakaan, baik dirinya sendiri maupun orang lain, diberikan teguran. Karena operasi ini kan sifatnya simpatik," jelas Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2011).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menyatakan, selama operasi tersebut, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor.

"Pelanggaran yang dilakukan pesepeda motor mencapai angka 56.557 kasus. Karena memang jumlah motor juga lebih banyak dibanding mobil pribadi," kata Royke.

Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pemotor adalah tidak mengenakan helm dengan angka 13.362 kasus. Pelanggaran lainnya yakni 6.273 kasus melawan arus, 3.875 kasus menerobos jalur busway dan 3.029 menerobos Traffic Light (TL).

Kemudian diikuti dengan pelanggaran marka stop line mencapai 2.783 kasus, 1.900 kasus plat motor tidak sesuai spesifikasi dan 32 kasus lainnya melanggar larangan parkir. "Lainnya mencapai 2.5310 kasus," ujarnya.

Pelanggaraan lainnya diikuti oleh angkutan umum jenis mikrolet yakni sebanyak 8.408 kasus. Kemudian mini bus dengan angka 5.773 kasus, taksi 3.125 kasus, truk 2.632 kasus serta bus 2.506 kasus, juga angkutan pick up sebanyak 1.132 kasus.

Royke menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan angkutan umum paling banyak adalah menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya yang mencapai 6.029 kasus. Pelanggaran lainnya yakni berhenti pada rambu larangan sebanyak 4.503 kasus, pada larangan parkir sebanyak 3.120 kasus, tidak dilengkapi surat-surat mencapai 1.265 kasus.

sumber klik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar