Rabu, 25 Mei 2011
Isu-isu Menarik Seputar Patung Pancoran
Banyak warga Jakarta yang hanya mengenal nama patung ini sebagai Patung Pancoran namun tidak mengetahui bahwa sebenarnya patung ini bernama Patung Dirgantara. Patung Dirgantara di bundaran Jalan Jenderal Gatot Subroto (Seberang Wisma Aldiron Dirgantara, dahulu Markas Besar Angkatan Udara Republik Indonesia) dibuat berdasarkan rancangan Edhi Sunarso, dikerjakan oleh pematung keluarga Arca Yogyakarta pimpinan Edhi Sunarso. Ide pertama adalah dari Presiden Soekarno yang menghendaki agar dibuat sebuah patung mengenai dunia penerbangan Indonesia atau kedirgantaraan. Patung ini menggambarkan manusia angkasa, yang berarti menggambarkan semangat keberanian bangsa Indonesia untuk menjelajah angkasa.
Data-data singkat mengenai patung Dirgantara:
1.Pada awalnya pembuatan nya, Bung Karno sendiri lah yang menjadi model nya. Sebelum maket patung dikerjakan oleh Bapak Edhi Sunarso itu, Bung Karno berulang-ulang kali memperagakan bagaimana model patung nya harus berdiri. Biaya pemasangan patung ini pembiayaannya berasal dari kantung pribadi Bung Karno, yaitu dengan menjual sebuah mobil pribadinya.
2.Proses pemasangan Patung Dirgantara selalu ditunggui oleh Bung Karno, sehingga kehadirannya selalu merepotkan aparat negara yang bertugas menjaga keamanan sang kepala negara. Alat pemasangannya sederhana saja yaitu dengan menggunakan Derek tarikan tangan. Patung yang berat keseluruhannya 11 ton tersebut terbagi dalam potongan-potongan yang masing-masing beratnya 1 ton.
3.Patung ini terbuat dari bahan perunggu, berat patung 11 ton, Tinggi patung 11 meter, sementara tinggi voetstuk (kaki patung) 27 meter, dikerjakan oleh PN Hutama Karya dengan IR. Sutami sebagai arsitek pelaksana.
Peletakan lokasi dan bentuk Patung Dirgantara (lebih dikenal dengan nama Patung Pancoran) sebenarnya bukannya tanpa maksud dan tujuan,
Jika kita lihat dari udara :
Patung Dirgantara-Patung Pemuda Membangun Bangsa (lokasinya di depan Ratu Plaza)-Monas
membentuk sebuah segitiga dengan panjang jalur 19,01 Km. 1901 adalah tahun lahirnya Bung Karno
Isu-isu Menarik Seputar Patung Pancoran
1.konon patung pancoran menunjuk sebuah tempat dimana bung karno meletakkan harta kekaya'annya yg dipercaya dapat melunasi hutang negara
2.beberapa orang menceritakan bahwa patung ini menghadap ke sebuah pelabuhan sunda kelapa yang merupakan jantung peradaban bangsa indonesia selama di jajah belanda.
Mengenal EMAS (GOLD)
Emas sekarang sedang jadi tren. Entah itu untuk investasi atau untuk perhiasan. Atau kedua-duanya. Sebetulnya ini bukan cerita baru. Namun semenjak dunia sekarang akrab dengan krisis ekonomi dan inflasi, orang mulai menengok emas sebagai media investasi yang (katanya) harganya stabil dan selalu naik.
Emas adalah unsur logam yang bersifat lembek, mengkilap, kuning, berat, mudah dibentuk, dan ulet. Dan terpenting adalah sifat emas yang tidak mudah beraksi dengan bahan kimia lainnya yang menjadikannya bahan mulia, memiliki simbol kimia Au (dari bahasa latin Aurum), mempunyai nomor atom 79 dan berat atom 196,97. Kode ISO-nya adalah XAU. Satuan berat emas dinyatakan dalam beberapa unit, diantaranya adalah grain, oz, dan gram.
Native GOLD Nuggets
Emas batangan sebelum di bentuk:
Karat adalah tetapan yang biasa digunakan untuk menyebutkan kadar kandungan emas. Untuk mengenal emas, kita terlebih dahulu mengenal istilah "kadar" dalam emas. Kadar merupakan tingkat keaslian emas, atau jumlah kandungan kemurnian emas. Kadar 24 karat dinyatakan sebagai emas murni. Jadi emas kadar 23 karat berarti tingkat kemurniannya adalah 23/24 X 100% atau sekitar 95,8%.
Jadi bila emas kadar 22 karat dengan berat 15 gram,
maka kandungan emas murninya = (22/24) x 15 = 13.75 Gram.
KARAT KADAR EMAS
24 K = 99,00 - 99,99%
23 K = 94,80 - 98,89%
22 K = 90,60 - 94,79%
21 K = 86,50 - 90,59%
20 K = 82,30 - 86,49%
19 K = 78,20 - 82,29%
18 K = 75,40 - 78,19%
NAMA-NAMA UNTUK EMAS
Terdapat beberapa nama emas berdasarkan jenis logam campurannya:
• BLUE GOLD, emas dengan campuran besi.
• GREEN GOLD, emas dengan campuran lebih banyak perak daripada tembaga.
• PINK GOLD atau ROSE GOLD, campuran 50% emas, 45% tembaga, 5% perak.
• WHITE GOLD, emas dengan campuran nikel, seng, tembaga, timah, dan mangan.
• YELLOW GOLD, campuran 50% emas, 25% perak, dan 25% tembaga.
Selain itu pula terdapat nama NORDIC GOLD, suatu campuran logam untuk memberi kesan warna emas, tetapi sama sekali tidak tergolong emas. Umumnya dipakai dalam pembuatan perhiasan atau koin. Komposisinya adalah 89% copper, 5% aluminium, 5% zinc, and 1% tin. dan sama sekali tidak mengandung emas.
Emas untuk perhiasan biasanya dicampur dengan logam lain. Hal ini karena emas murni (100%) sangatlah lunak dan sulit untuk dibentuk.
Logam yang biasa digunakan untuk bahan campuran adalah nikel, tembaga, perak, seng, rhodium dan lainnya. Perhiasan dengan kadar emas 80% menyatakan bahwa kandungan emas dalam perhiasan tersebut adalah 80%, sedangkan 20% sisanya berupa logam campuran bukan emas.
Lalu, bagaimanakah kita mengetahui kadar suatu emas?
Dengan Uji Gosok pada Batu, kemudian ditetesi Zat Kimia. Air uji yang digunakan adalah Asam Nitrat, Asam Klorida, Dan Campuran keduanya yang disebut air raja (AQUA REGIA). Emas dan Platina, tidak bereaksi terhadap cairan ini.
Pengujian dengan Gold Tester, Yaitu alat yang dapat mendeteksi karat dengan cara menempelkan ujung jarumnya ke perhiasan, alat ini mudah digunakan namun tidak bisa mendeteksi bagian dalamnya.
Pengujian dengan Berat Jenis, setiap benda mempunyai berat jenis atau SG (Specific Gravity). Emas dapat dengan mudah dikenali dengan mencari berat jenisnya. Berat jenis adalah Massa Zat itu dibagi Volumenya. Prosedur pemeriksaan dengan berat jenis adalah pertama kita tentukan berat emas kering (ditimbang diatas timbangan), kemudian kita tentukan berat emas jika ditimbang dalam air (Berat Basah).
SERTIFIKAT EMAS
Contoh SERTIFIKAT EMAS
dari Aneka Tambang Indonesia
1. Tulisan PT.Antam.Tbk : menunjukan bahwa emas dan sertifikat dibuatkan oleh PT Antam.
2. Fineness : 99.99% menunjukan bahwa emas antam tersebut merupakan emas 24 karat murni.
3. Weight (gram) : 10, menunjukan bahwa emas yang disertakan bersama sertifikat ini mempunyai berat 10 gram.
4. Dimension (mm) : Dimensi panjang, lebar dan tebal dari emas tersebut yang dinyatakan dalam satuan mili meter.
5. ID Number. ID Number ini merupakan nomor seri dari emas yang akan anda beli. PASTIKAN bahwa antara no seri di sertifikat dengan no seri yang dicetak dalam emas terkait SAMA, karena apabila berbeda maka sertifikat tidak berlaku dan harga emas tersebut apabila di jual akan turun dibawah rata-rata karena emas tersebut dianggap tidak memiliki sertifikat.
Simpan nota pembelian emasnya karena akan diperlukan bila akan dijual kembali.
Hal ini dikarenakan tidak semua pembeli emas, baik dijual ditoko atau ditempat lainnya, ahli dalam menentukan kadar emas tersebut; karena untuk mengecek kadar emas memerlukan waktu dan teknologi yang belum tentu tersedia di tempat Anda menjualnya. Dan bila mungkin, jual-lah emas kembali di tempat Anda membelinya, karena tentunya akan lebih mudah dan tidak ada banyak pertanyaan seputar emasnya.
EMAS PUTIH
Emas putih adalah campuran emas dan logam lain yg berwarna putih seperti Nikel (Ni), Perak (Ag), Palladium (Pd), Platinum (Pt) atau Rhodium (Rh). Adanya campuran logam-logam putih ini akan mengubah warna emas dari kuning menjadi putih. Emas putih supaya warnanya cemerlang maka perlu Plating (di sepuh) dengan Rhodium. Lama-lama Platingnya ini akan hilang sehingga emas putih perlu disepuh lagi dengan Rhodium supaya warnanya cemerlang.
Platina juga bisa digunakan untuk perhiasan. Platina (Pt) adalah logam berwarna putih. Dalam perhiasan, satuan kemurnian Platina dinyatakan dengan Pt900, Pt950 dan Pt1000. Pt900 artinya perhiasan tersebut mengandung platina 90% (900 from 1000). Umumnya yang digunakan dalam perhiasan adalah Pt900 dan Pt 950, meski ada juga Pt 1000 (platina murni).
Platina 2 kali lebih berat daripada emas. Harga pergramnya 2 sampai 2,5 kali lebih mahal daripada emas. Jadi untuk desain yang sama (bentuknya sama), maka cincin Platina akan lebih mahal 4-5 kali daripada emas. Oleh karena itu gelang atau kalung dari Platina akan sangat jarang ditemui karena harganya sangat mahal. Platina warnanya tidak akan pernah pudar.
Sekarang ini platina banyak digunakan sebagai cincin nikahan. Hal ini karena emas, haram di pakai laki-laki muslim. Oleh karena itu platina digunakan sebagai pengganti emas.
Bongkahan Emas Putih:
Inilah Alasan Mengapa Thailand tak Pernah dijajah Negara Manapun
Kerajaan Thai merupakan tempat terletaknya beberapa wilayah geografis yang berbeda. Di sebelah utara, keadaannya bergunung-gunung, dan titik tertingginya berada di Doi Inthanon (2.576 m). Sebelah timur laut terdiri dari Hamparan Khorat, yang dibatasi di timur oleh sungai Mekong. Wilayah tengah negara didominasi lembah sungai Chao Phraya yang hampir seluruhnya datar, dan mengalir ke Teluk Thailand. Di sebelah selatan terdapat Tanah Genting Kra yang melebar ke Semenanjung Melayu.
Cuaca setempat adalah tropis dan bercirikan monsun. Ada monsun hujan, hangat dan berawan dari sebelah barat daya antara pertengahan Mei dan September, serta monsun yang kering dan sejuk dari sebelah timur laut dari November hingga pertengahan Maret. Tanah genting di sebelah selatan selalu panas dan lembab. Kota-kota besar selain ibu kota Bangkok termasuk Nakhon Ratchasima, Nakhon Sawan, Chiang Mai, dan Songkhla.
Kerajaan Thai berbatasan dengan Laos dan Myanmar di sebelah utara, dengan Malaysia dan Teluk Siam di selatan, dengan Myanmar dan Laut Timur di barat dan dengan Laos dan Kamboja di timur. Koordinat geografisnya adalah 5°-21° LU dan 97°-106° BT
Faktor Lain
Faktor Internal
Raja thailand pada masa itu sifatnya terbuka terhadap dunia luar.
Sudah adanya orang-orang yang berpendidikan di thailand pada masa itu terutama keluarga kerajaan.anak-anak raja,keluarga raja di kirimkan keluar negeri(ke Eropa)guna menuntut ilmu,bahkan mendatangkan guru dari eropa ke kerajaan untuk mengajarkan ilmu pengetahuan.
Faktor Eksternal
Negara Thailand pada masa itu menjadi buffer state(perbatasan)wilayah para kolonialis
Eropa,antara Inggris di utara dan selatan,Prancis di Indocina dan Belanda di Hindia Belanda.
sumber KLIK
Teori Geopolitik
Geopolitik adalah singkatan dari geografi politik; dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik swedia yang bernama Rudolf Kjellen (1864-1922) pada tahun 1900. Kjelln mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu system politi yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonopolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Gagasan nya tercantum dalam buku Staten Som Lifsform (Der Staat als Lebensrom, The State as an Organism), yang terbit pada tahun 1916.
Istilah geopolitik semula oleh penulisnya dipakai sebagai sinonimdari ilmu bumi politik (Political Geography) suatu cabang ilmu bumi yang dikembangkan oleh Frederich Rattzel (1844-1904). Istilah Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopoulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl Haushofer (1896-1946) dengan menjuruskannya ke ekspansionisme dan rasialisme. Menurut Haushofer lingkup geopolitik mencangkup seluruh system politik Kjellen, jadi demopolitik, ekonomi, sosiopolitik, dan kratopolitik termasuk geopolitik .
Untuk melengkapi geopolitik sebagai suatu wawasan, disini akan dikemukakan mengenai Wawasan Benua, Wawasan Bahari,dan Wawasan Dirgantara.
1. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon Bonaparte (lahir di pulau Korsika, 15 Agustus 1769 – meninggal 5 Mei 1821 pada umur 51 tahun) berasal dari sebuah keluarga bangsawan lokal dengan nama Napoleone di Buonaparte (dalam bahasa Korsika, Nabolione atau Nabulione). Di kemudian hari ia mengadaptasi nama Napoléon Bonaparte yang lebih berbau Perancis.
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
Paham Jenderal Clausewitz (XVIII)
Carl Phillip Gottfried von Clausewitz (lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
Pendidikan Kewarganegaraan
LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi.
Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khusunya di bidang informasi, komunikasi, dan tranportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIPERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Agar mahasiswa :
1.Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2.Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1.Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
2.Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3.Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB)
Bentuk Negara: sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
bentuk negara
1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet) dan satu parlemen. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi yakni semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri ataupun mengurus pemerintahan daerahnya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1)Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2)Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3)Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2) Beraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah.
3) Daerah-daerah lebih bersifat pasif,menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4) Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan &bertanggung jawab tentang daerahnya.
5) Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
2. Desentralisasi yakni daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomis). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan system desentralisasi:
1) Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan & kondisi daerah itu sendiri.
3) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
4) Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5) Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Kerugian system desentralisasi:
- ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat/Federal
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Negara-Negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri namun yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-Ciri Negara Serikat/Federal:
1). Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2). Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3). Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Ada dua, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model system pemerintahan Negara ada 4 macam, yaitu :
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi.
Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khusunya di bidang informasi, komunikasi, dan tranportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIPERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Agar mahasiswa :
1.Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2.Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1.Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
2.Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3.Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB)
Bentuk Negara: sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
bentuk negara
1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet) dan satu parlemen. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi yakni semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri ataupun mengurus pemerintahan daerahnya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1)Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2)Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3)Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1) Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2) Beraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/kebutuhan daerah.
3) Daerah-daerah lebih bersifat pasif,menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4) Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan &bertanggung jawab tentang daerahnya.
5) Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
2. Desentralisasi yakni daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomis). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan system desentralisasi:
1) Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan & kondisi daerah itu sendiri.
3) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
4) Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5) Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Kerugian system desentralisasi:
- ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat/Federal
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Negara-Negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri namun yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-Ciri Negara Serikat/Federal:
1). Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2). Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3). Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Ada dua, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model system pemerintahan Negara ada 4 macam, yaitu :
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran
Pemerintahan Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan (Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
Gelar kepala negara di dunia
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
* Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
* Emir (Kuwait, Qatar)
* Kaisar (Jepang)
* Pangeran (Monako)
* Sultan (Brunei, Oman)
* Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
* Paus (Vatikan)
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan (Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
Gelar kepala negara di dunia
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
* Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
* Emir (Kuwait, Qatar)
* Kaisar (Jepang)
* Pangeran (Monako)
* Sultan (Brunei, Oman)
* Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
* Paus (Vatikan)
Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Paham Liberal
a. Pengertian
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
b. Lahirnya Liberalisme
Lahirnya liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaumBorjuis, Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan yang telah berakar lama di Prancis. Sebagai akibat warisan sejarah masa lampau, di Prancis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan golongan III yang tanpa hak dan penuh dengan kewajiban. Golongan Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan berpolitik,berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat Voltaire, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Gerakan liberalisme akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancis. Selanjutnya,lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham liberal ini disebarluaskan ke negara-negara Eropa melalui semboyan liberte, egalite, dan fraternite.
c. Pemikiran Tokoh dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature.
Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).
Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.
sumber KLIK
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
b. Lahirnya Liberalisme
Lahirnya liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaumBorjuis, Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan yang telah berakar lama di Prancis. Sebagai akibat warisan sejarah masa lampau, di Prancis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan golongan III yang tanpa hak dan penuh dengan kewajiban. Golongan Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan berpolitik,berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat Voltaire, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Gerakan liberalisme akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancis. Selanjutnya,lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham liberal ini disebarluaskan ke negara-negara Eropa melalui semboyan liberte, egalite, dan fraternite.
c. Pemikiran Tokoh dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature.
Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).
Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.
sumber KLIK
Langganan:
Postingan (Atom)