Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku bagi bank-bank di dalam negeri antara lain adalah :
Tabungan yang dijamin oleh Bank Indonesia pada saat sekarang terbatas pada tabungan jenis Tabanas dan Taska.
Dalam brosur mengenai penyelenggaraan tabungan yang dikeluarkan oleh masing-masing bank, disarankan untuk dicantumkannya secara jelas ketentuan-ketentuan tentang masing-masing tabungan yang diselenggarakannya, termasuk Tabanas dan Taska.
Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank dewasa kini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang lampau. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca.
Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Transaksi tabungan meliputi :
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan dan
5. penutupan rekening tabungan.
Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menabung pada bank penyelenggara tabungan, antara lain :
- Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
- Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
- Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
Beberapa keuntungan menabung pada bank adalah sebagai berikut :
- Aman. Uang disimpan dengan aman di bank,tidak mudah di curi maupun tercecer.
- Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
- Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
- Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar