Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan (Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
Gelar kepala negara di dunia
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
* Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
* Emir (Kuwait, Qatar)
* Kaisar (Jepang)
* Pangeran (Monako)
* Sultan (Brunei, Oman)
* Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
* Paus (Vatikan)
Rabu, 25 Mei 2011
Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Paham Liberal
a. Pengertian
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
b. Lahirnya Liberalisme
Lahirnya liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaumBorjuis, Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan yang telah berakar lama di Prancis. Sebagai akibat warisan sejarah masa lampau, di Prancis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan golongan III yang tanpa hak dan penuh dengan kewajiban. Golongan Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan berpolitik,berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat Voltaire, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Gerakan liberalisme akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancis. Selanjutnya,lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham liberal ini disebarluaskan ke negara-negara Eropa melalui semboyan liberte, egalite, dan fraternite.
c. Pemikiran Tokoh dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature.
Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).
Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.
sumber KLIK
Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
b. Lahirnya Liberalisme
Lahirnya liberalisme untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaumBorjuis, Prancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan yang telah berakar lama di Prancis. Sebagai akibat warisan sejarah masa lampau, di Prancis terdapat pemisahan dan perbedaan yang tajam sekali antara golongan I dan II yang memiliki berbagai hak tanpa kewajiban dan golongan III yang tanpa hak dan penuh dengan kewajiban. Golongan Borjuis mengajak seluruh rakyat untuk menentang kekuasaan raja yang bertindak sewenang-wenang dan kaum bangsawan dengan berbagai hak istimewanya guna mendapatkan kebebasan berpolitik,berusaha, dan beragama. Gerakan ini diilhami oleh pendapat Voltaire, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Gerakan liberalisme akhirnya meningkat menjadi gerakan politik dengan meletusnya Revolusi Prancis. Selanjutnya,lewat kekuasaan Napoleon Bonaparte, paham liberal ini disebarluaskan ke negara-negara Eropa melalui semboyan liberte, egalite, dan fraternite.
c. Pemikiran Tokoh dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme
John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature.
Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).
Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.
sumber KLIK
Senin, 18 April 2011
Motor Paling Banyak Melanggar Aturan Lalu Lintas di Jakarta
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 103.734 pengendara selama Operasi Simpatik Jaya 2011 yang digelar sejak 28 Maret hingga 17 April 2011 lalu. Dari angka tersebut, 84.546 ditilang, sementara 19.188 lainnya diberikan peringatan berupa teguran.
Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Sujarno mengatakan, penilangan dilakukan mengingat pelanggaran tersebut berpotensi akan terjadinya kecelakaan.
"Kalau tidak berpotensi akan terjadinya kecelakaan, baik dirinya sendiri maupun orang lain, diberikan teguran. Karena operasi ini kan sifatnya simpatik," jelas Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2011).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menyatakan, selama operasi tersebut, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor.
"Pelanggaran yang dilakukan pesepeda motor mencapai angka 56.557 kasus. Karena memang jumlah motor juga lebih banyak dibanding mobil pribadi," kata Royke.
Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pemotor adalah tidak mengenakan helm dengan angka 13.362 kasus. Pelanggaran lainnya yakni 6.273 kasus melawan arus, 3.875 kasus menerobos jalur busway dan 3.029 menerobos Traffic Light (TL).
Kemudian diikuti dengan pelanggaran marka stop line mencapai 2.783 kasus, 1.900 kasus plat motor tidak sesuai spesifikasi dan 32 kasus lainnya melanggar larangan parkir. "Lainnya mencapai 2.5310 kasus," ujarnya.
Pelanggaraan lainnya diikuti oleh angkutan umum jenis mikrolet yakni sebanyak 8.408 kasus. Kemudian mini bus dengan angka 5.773 kasus, taksi 3.125 kasus, truk 2.632 kasus serta bus 2.506 kasus, juga angkutan pick up sebanyak 1.132 kasus.
Royke menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan angkutan umum paling banyak adalah menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya yang mencapai 6.029 kasus. Pelanggaran lainnya yakni berhenti pada rambu larangan sebanyak 4.503 kasus, pada larangan parkir sebanyak 3.120 kasus, tidak dilengkapi surat-surat mencapai 1.265 kasus.
sumber klik
Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Sujarno mengatakan, penilangan dilakukan mengingat pelanggaran tersebut berpotensi akan terjadinya kecelakaan.
"Kalau tidak berpotensi akan terjadinya kecelakaan, baik dirinya sendiri maupun orang lain, diberikan teguran. Karena operasi ini kan sifatnya simpatik," jelas Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2011).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menyatakan, selama operasi tersebut, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor.
"Pelanggaran yang dilakukan pesepeda motor mencapai angka 56.557 kasus. Karena memang jumlah motor juga lebih banyak dibanding mobil pribadi," kata Royke.
Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pemotor adalah tidak mengenakan helm dengan angka 13.362 kasus. Pelanggaran lainnya yakni 6.273 kasus melawan arus, 3.875 kasus menerobos jalur busway dan 3.029 menerobos Traffic Light (TL).
Kemudian diikuti dengan pelanggaran marka stop line mencapai 2.783 kasus, 1.900 kasus plat motor tidak sesuai spesifikasi dan 32 kasus lainnya melanggar larangan parkir. "Lainnya mencapai 2.5310 kasus," ujarnya.
Pelanggaraan lainnya diikuti oleh angkutan umum jenis mikrolet yakni sebanyak 8.408 kasus. Kemudian mini bus dengan angka 5.773 kasus, taksi 3.125 kasus, truk 2.632 kasus serta bus 2.506 kasus, juga angkutan pick up sebanyak 1.132 kasus.
Royke menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan angkutan umum paling banyak adalah menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya yang mencapai 6.029 kasus. Pelanggaran lainnya yakni berhenti pada rambu larangan sebanyak 4.503 kasus, pada larangan parkir sebanyak 3.120 kasus, tidak dilengkapi surat-surat mencapai 1.265 kasus.
sumber klik
Ibu Hamil Telan Sabu Senilai Rp 650 Juta
Jakarta - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk mengakali petugas bea cukai guna menyelundupkan barang haram. Salah satunya yang dilakukan dengan cara menelan sabu- sabu, meski nyawa taruhannya.
Hal ini terungkap saat ibu hamil asal Filipina Maria Cecilia Lopez (32), ditangkap aparat Bea Cukai Kanwil Bali karena menyelundupkan 342,87 gram senilai Rp 650 juta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Tersangka yang tengah hamil itu mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Bali Yanuar Chaliandra saat dihubungi wartawan mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 41 kapsul yang berisi Kristal berwarna putih yang diduga metamfetamina(sabu) dengan total berat bruto beserta kemasan sekitar 324,87 gram.
"Penangkapan terjadi Jumat 15 April 2011 sekitar pukul 16.00 WITA," ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, (15/4/2011).
Tersangka yang memiliki paspor bernomor VV0878854 tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 14.30 WITA dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 431. Kecurigaaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bermula dari adanya ketidakwajaran hasil analisa profil pada tersangka.
Atas kecurigaan tersebut, tersangka dan barang bawaannya dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada kontaminasi metamfetamina(sabu). Berdasarkan fakta tersebut tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam berupa pemeriksaan badan (body search).
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka mengaku sedang hamil satu bulan dan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas Bea dan Cukai. Namun petugas mencurigai ada sesuatu yang janggal pada perut tersangka karena kondisi perut tersangka terasa sangat keras, berbeda dengan kondisi perut perempuan hamil pada umumnya.
"Guna memastikan kecurigaan tersebut selanjutnya dilakukan rontgen terhadap tersangka oleh petugas kesehatan pada posko Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai. Hasil rontgen menunjukkan adanya benda-benda mencurigakan berbentuk kapsul dalam perut tersangka," terang Yanuar.
Pasca pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya berusaha untuk mengeluarkan benda-benda yang terdeteksi di dalam perut tersangka. Namun karena mengingat tersangka dalam kondisi hamil satu bulan maka proses pengeluaran dilakukan secara hati-hati dan bertahap selama dua hari sejak tanggal 15 April.
Setelah berhasil dikeluarkan, kristal putih yang merupakan isi dari puluhan benda berbentuk kapsul tersebut diuji menggunakan narcotics test kit. "Hasilnya positif merupakan sediaan narkotika golongan I (satu) jenis metamfetamina (sabu)," tutur Yanuar.
Tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Bangkok, Thailand dan rencananya hanya transit di Bali dengan tujuan akhir Jakarta. Hal itu diketahui dari ditemukannya tiket pesawat rute Denpasar-Jakarta yang sudah dipesan dari Bangkok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya diperintah oleh warga negara Filipina yang berdomisili di Bangkok.
Selain dibekali tiket pesawat rute Denpasar - Jakarta dengan tanggal keberangkatan 15 April 2011, tersangka diberikan uang saku sebesar US$ 400 atau sekitar Rp 3,6 juta. Sebagai upah dari pengantaran sabu-sabu itu tersangka diiming-imingi imbalan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 18 juta.
Dari data di paspor, tersangka diketahui baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun tersangka mengaku sebelumnya pada Januari 2011 pernah menjadi kurir sabu dari Bangkok menuju negara-negara di Afrika dengan modus disembunyikan dalam rongga bagian dalam koper. "Instruksi yang diterima tersangka, setelah tiba di Jakarta diminta untuk menginap terlebih dahulu untuk menunggu perintah berikutnya," imbuh Yanuar.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai harga perdagangan gelap (ilegal) sabu bernilai Rp2 juta per gram, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp650 juta.
sumber klik
Hal ini terungkap saat ibu hamil asal Filipina Maria Cecilia Lopez (32), ditangkap aparat Bea Cukai Kanwil Bali karena menyelundupkan 342,87 gram senilai Rp 650 juta melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Tersangka yang tengah hamil itu mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Bali Yanuar Chaliandra saat dihubungi wartawan mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 41 kapsul yang berisi Kristal berwarna putih yang diduga metamfetamina(sabu) dengan total berat bruto beserta kemasan sekitar 324,87 gram.
"Penangkapan terjadi Jumat 15 April 2011 sekitar pukul 16.00 WITA," ujar Yanuar kepada wartawan, Senin, (15/4/2011).
Tersangka yang memiliki paspor bernomor VV0878854 tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 14.30 WITA dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 431. Kecurigaaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai bermula dari adanya ketidakwajaran hasil analisa profil pada tersangka.
Atas kecurigaan tersebut, tersangka dan barang bawaannya dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada kontaminasi metamfetamina(sabu). Berdasarkan fakta tersebut tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam berupa pemeriksaan badan (body search).
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, tersangka mengaku sedang hamil satu bulan dan menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil USG kepada petugas Bea dan Cukai. Namun petugas mencurigai ada sesuatu yang janggal pada perut tersangka karena kondisi perut tersangka terasa sangat keras, berbeda dengan kondisi perut perempuan hamil pada umumnya.
"Guna memastikan kecurigaan tersebut selanjutnya dilakukan rontgen terhadap tersangka oleh petugas kesehatan pada posko Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Internasional Ngurah Rai. Hasil rontgen menunjukkan adanya benda-benda mencurigakan berbentuk kapsul dalam perut tersangka," terang Yanuar.
Pasca pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya berusaha untuk mengeluarkan benda-benda yang terdeteksi di dalam perut tersangka. Namun karena mengingat tersangka dalam kondisi hamil satu bulan maka proses pengeluaran dilakukan secara hati-hati dan bertahap selama dua hari sejak tanggal 15 April.
Setelah berhasil dikeluarkan, kristal putih yang merupakan isi dari puluhan benda berbentuk kapsul tersebut diuji menggunakan narcotics test kit. "Hasilnya positif merupakan sediaan narkotika golongan I (satu) jenis metamfetamina (sabu)," tutur Yanuar.
Tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Bangkok, Thailand dan rencananya hanya transit di Bali dengan tujuan akhir Jakarta. Hal itu diketahui dari ditemukannya tiket pesawat rute Denpasar-Jakarta yang sudah dipesan dari Bangkok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya diperintah oleh warga negara Filipina yang berdomisili di Bangkok.
Selain dibekali tiket pesawat rute Denpasar - Jakarta dengan tanggal keberangkatan 15 April 2011, tersangka diberikan uang saku sebesar US$ 400 atau sekitar Rp 3,6 juta. Sebagai upah dari pengantaran sabu-sabu itu tersangka diiming-imingi imbalan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 18 juta.
Dari data di paspor, tersangka diketahui baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Namun tersangka mengaku sebelumnya pada Januari 2011 pernah menjadi kurir sabu dari Bangkok menuju negara-negara di Afrika dengan modus disembunyikan dalam rongga bagian dalam koper. "Instruksi yang diterima tersangka, setelah tiba di Jakarta diminta untuk menginap terlebih dahulu untuk menunggu perintah berikutnya," imbuh Yanuar.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai harga perdagangan gelap (ilegal) sabu bernilai Rp2 juta per gram, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp650 juta.
sumber klik
NASA rilis penampakan andromeda terbaru

Ilmuan NASA belum lama ini merilis penampakan galaksi terdekat dengan galaksi tempat manusia tinggal, Bima Sakti. Andromeda atau Messier 31, nama galaksi itu.
Foto itu merekam bintang-gemintang serupa labirin, termasuk miliaran bintang dan planet di dalamnya. Dominasi warna biru dan keemasan menghiasi Andromeda.
Laman Daily Mail melaporkan foto Andromeda ini merupakan satu di antara ribuan foto bidikan teleskop super cangih NASA. Sedikitnya ada 2,5 juta foto ruang angkasa termasuk 33 ribu asteroid di antara Mars dan Jupiter yang berhasil dijepret NASA.
"Data ini membuktikan kita banyak memiliki tetangga," kata Pete Schultz, ahli alam semesta dari Brown University, Selasa, 18 April.
Sejak 2009, NASA meluncurkan WISE (Wide-field Infrared Survey Explorer). Teleskop radiasi inframerah ini dibuat seharga 200 juta Euro atau setara Rp 2,5 triliun. WISE mampu menangkap benda ruang angkasa sejauh 2,5 juta tahun cahaya.
Wikipedia mencatat Andromeda memiliki struktur mirip dengan galaksi Bima Sakti, yaitu berbentuk spiral. Jaraknya sekitar 2,5 juta tahun cahaya.
Galaksi ini berisi sekitar 1 triliun bintang dan bergerak mendekati Bima Sakti dengan kecepatan sekitar 300 km/detik.
Anda bisa melihat galaksi ini secara kasat mata pada bulan September, Oktober, November. Letaknya ada di belahan langit utara, sekitar 41 derajat di sebelah utara khatulistiwa.
PANTAI BALI CLIFF [HIDDEN BEACH]
Pantai Green Bowl
Pantai indah pertama yang bisa Anda kunjungi di Semenanjung Bukit adalah Pantai Green Bowl. Pantai cantik ini memiliki tiga nama yang semuanya dari Bahasa Inggris, yaitu Pantai Green Bowl, Pantai Bali Cliff, dan Hidden Beach. Tentunya ada alasan tersendiri dibalik pemberian tiga nama tersebut. Dinamakan Pantai Green Bowl, karena dulu ada perusahaan yang bernama PT. Green Bowl yang akan membangun hotel (resort) di dekat pantai ini. Sedangkan nama Pantai Bali Cliff diberikan karena dulunya ada sebuah hotel bernama Bali Cliff (yang sekarang sudah tutup), yang berada di bibir tebing di atas pantai ini. Nama terakhir, Hidden Beach, diberikan karena letak pantai ini yang benar-benar tersembunyi di balik tebing. Dari tiga nama tersebut, yang paling populer adalahGreen Bowl, terutama di kalangan turis asing dan peselancar (surfer). Saya juga senang dengan nama tersebut, karena selain terdengar indah juga lebih komersil.
Untuk menuju Pantai Green Bowl, dari Denpasar/Kuta arahkan kendaraan Anda menuju Uluwatu melalui Jalan Raya Uluwatu. Sekitar 1 km setelah Objek Wisata Garuda Wisnu Kencana, Anda akan menjumpai sebuah perempatan, di mana terdapat Nirmala Supermarket di sebelah kanan jalan. Dari perempatan tersebut, beloklah ke kiri dan terus ikuti jalan tersebut sampai habis (kira-kira 2 km) dan sampailah Anda di tempat parkir Pantai Green Bowl. Dari tempat parkir di atas tebing tersebut, pantai berwarna hijau kebiruan dengan ombak putih bergulung-gulung sudah terlihat. Selanjutnya, Anda harus menuruni ratusan anak tangga untuk sampai di bibir pantai.
Begitu Anda tiba di pantai, Anda akan disambut hamparan pasir putih nan lembut, laut hijau kebiruan dan semilir angin yang sejuk membelai tubuh. Awan putih yang berserakan di langit biru bagaikan aksesoris yang semakin mempercantik Pantai Green Bowl. Pada saat saya tiba di Pantai Green Bowl, terlihat beberapa peselancar yang asyik menari-nari di atas ombak Pantai Green Bowl. Bila ombak sedang bagus, pantai ini ramai dikunjungi peselancar. PantaiGreen Bowl memang terkenal sebagai salah satu lokasi berselancar terbaik di Bali. Berkat ombaknya yang bagus, pantai ini mulai dikenal turis asing dari berbagai penjuru bumi. Namun, peselancar yang datang ke pantai ini tidak sebanyak di Pantai Kuta, Dreamland ataupun Padang-Padang yang sudah lebih dulu terkenal. Jadi, suasana pantai masih tenang dan sepi. Tidak ada suara bising kendaraan bermotor maupun pedagang asongan di pantai ini. Selain peselancar, ada juga beberapa turis asing yang berenang, berjemur ataupun snorkeling di pantai ini. Pantai Green Bowl jarang diekspos media massa, sehingga belum banyak turis yang mengetahui keberadaan pantai ini.Salah satu keunikan Pantai Green Bowl yang tidak dimiliki pantai lain adalah pantai ini memiliki beberapa gua yang dihuni ribuan kelelawar. Pada siang hari, kelelawar-kelelawar tersebut tidur menggantung di bagian atap gua. Sedangkan pada malam hari, kelelawar-kelelawar tersebut terbang keluar gua untuk mencari makan. Sepertinya kelelawar-kelelawar tersebut sudah terbiasa dengan kehadiran para turis. Mereka tetap tidur dengan nyaman di dalam gua walaupun banyak turis yang berfoto-foto di sekitarnya. Beberapa kelelawar saja yang agak terganggu dengan kehadiran para turis, dan beterbangan di dalam gua. Dengan adanya ribuan kelelawar tersebut gua menjadi berbau tidak sedap. Bau pesing dan apek sangat menusuk hidung. Anda harus menutup hidung atau menahan nafas kalau ingin berfoto di dekat kelelawar tersebut. Namun, bila Anda malas mencium bau yang tidak sedap, berfoto di mulut gua juga cukup indah.
Pantai Green Bowl memang luar biasa. Setiap sudutnya begitu indah dan mempesona. Keindahan alam dan ketenangan suasana yang ditawarkan pantai ini membuat jatuh hati siapapun yang melihatnya. Saya langsung jatuh cinta begitu pertama kali melihat pantai ini. Saya yakin, Anda pun akan jatuh cinta padanya.





sumber: klik
Pantai indah pertama yang bisa Anda kunjungi di Semenanjung Bukit adalah Pantai Green Bowl. Pantai cantik ini memiliki tiga nama yang semuanya dari Bahasa Inggris, yaitu Pantai Green Bowl, Pantai Bali Cliff, dan Hidden Beach. Tentunya ada alasan tersendiri dibalik pemberian tiga nama tersebut. Dinamakan Pantai Green Bowl, karena dulu ada perusahaan yang bernama PT. Green Bowl yang akan membangun hotel (resort) di dekat pantai ini. Sedangkan nama Pantai Bali Cliff diberikan karena dulunya ada sebuah hotel bernama Bali Cliff (yang sekarang sudah tutup), yang berada di bibir tebing di atas pantai ini. Nama terakhir, Hidden Beach, diberikan karena letak pantai ini yang benar-benar tersembunyi di balik tebing. Dari tiga nama tersebut, yang paling populer adalahGreen Bowl, terutama di kalangan turis asing dan peselancar (surfer). Saya juga senang dengan nama tersebut, karena selain terdengar indah juga lebih komersil.
Untuk menuju Pantai Green Bowl, dari Denpasar/Kuta arahkan kendaraan Anda menuju Uluwatu melalui Jalan Raya Uluwatu. Sekitar 1 km setelah Objek Wisata Garuda Wisnu Kencana, Anda akan menjumpai sebuah perempatan, di mana terdapat Nirmala Supermarket di sebelah kanan jalan. Dari perempatan tersebut, beloklah ke kiri dan terus ikuti jalan tersebut sampai habis (kira-kira 2 km) dan sampailah Anda di tempat parkir Pantai Green Bowl. Dari tempat parkir di atas tebing tersebut, pantai berwarna hijau kebiruan dengan ombak putih bergulung-gulung sudah terlihat. Selanjutnya, Anda harus menuruni ratusan anak tangga untuk sampai di bibir pantai.
Begitu Anda tiba di pantai, Anda akan disambut hamparan pasir putih nan lembut, laut hijau kebiruan dan semilir angin yang sejuk membelai tubuh. Awan putih yang berserakan di langit biru bagaikan aksesoris yang semakin mempercantik Pantai Green Bowl. Pada saat saya tiba di Pantai Green Bowl, terlihat beberapa peselancar yang asyik menari-nari di atas ombak Pantai Green Bowl. Bila ombak sedang bagus, pantai ini ramai dikunjungi peselancar. PantaiGreen Bowl memang terkenal sebagai salah satu lokasi berselancar terbaik di Bali. Berkat ombaknya yang bagus, pantai ini mulai dikenal turis asing dari berbagai penjuru bumi. Namun, peselancar yang datang ke pantai ini tidak sebanyak di Pantai Kuta, Dreamland ataupun Padang-Padang yang sudah lebih dulu terkenal. Jadi, suasana pantai masih tenang dan sepi. Tidak ada suara bising kendaraan bermotor maupun pedagang asongan di pantai ini. Selain peselancar, ada juga beberapa turis asing yang berenang, berjemur ataupun snorkeling di pantai ini. Pantai Green Bowl jarang diekspos media massa, sehingga belum banyak turis yang mengetahui keberadaan pantai ini.Salah satu keunikan Pantai Green Bowl yang tidak dimiliki pantai lain adalah pantai ini memiliki beberapa gua yang dihuni ribuan kelelawar. Pada siang hari, kelelawar-kelelawar tersebut tidur menggantung di bagian atap gua. Sedangkan pada malam hari, kelelawar-kelelawar tersebut terbang keluar gua untuk mencari makan. Sepertinya kelelawar-kelelawar tersebut sudah terbiasa dengan kehadiran para turis. Mereka tetap tidur dengan nyaman di dalam gua walaupun banyak turis yang berfoto-foto di sekitarnya. Beberapa kelelawar saja yang agak terganggu dengan kehadiran para turis, dan beterbangan di dalam gua. Dengan adanya ribuan kelelawar tersebut gua menjadi berbau tidak sedap. Bau pesing dan apek sangat menusuk hidung. Anda harus menutup hidung atau menahan nafas kalau ingin berfoto di dekat kelelawar tersebut. Namun, bila Anda malas mencium bau yang tidak sedap, berfoto di mulut gua juga cukup indah.
Pantai Green Bowl memang luar biasa. Setiap sudutnya begitu indah dan mempesona. Keindahan alam dan ketenangan suasana yang ditawarkan pantai ini membuat jatuh hati siapapun yang melihatnya. Saya langsung jatuh cinta begitu pertama kali melihat pantai ini. Saya yakin, Anda pun akan jatuh cinta padanya.





sumber: klik
Langganan:
Postingan (Atom)